Jangan Ada KDRT dalam Pernikahan

 



Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa dikenal dengan KDRT termasuk perkara yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Suami karena alasan tertentu seperti kesal, marah dan lainnya, terkadang sampai tega menampar dan memukul istrinya. Padahal dalam Islam, kekerasan kepada istri, baik dalam bentuk fisik seperti menampar dan memukul, maupun dalam bentuk psikis seperti mencaci maki, termasuk perbuatan yang dilarang.
 
Terdapat beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw melarang suami berbuat kasar kepada istrinya, baik dalam bentuk fisik maupun psikis. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Abu Dawud, dari Mu’awiyah Al-Qusyairi, dia berkata:
 
Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apa kewajiban kami untuk istri kami? Rasulullah Saw menjawab; Berilah makan untuk istrimu jika kamu makan. Beri pakaian untuk istrimu jika kamu berpakaian. Jangan memukul wajah. Jangan menjelekkan. Jangan tidak bertegur sapa kecuali di rumah.
 
Juga disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud, dari Iyas bin Abdullah, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
 
Janganlah kalian memukul hamba Allah perempuan, yaitu istri-istri kalian. Lalu Umar datang kepada Rasulullah Saw dan berkata bahwa ada istri yang membangkang kepada para suami. Lalu Rasulullah Saw memberi keringanan memukul mereka. Namun setelah itu banyak wanita mengadu kepada keluarga Rasulullah Saw karena dipukul suaminya. Kemudian Rasulullah Saw bersabda; Sungguh wanita-wanita mendatangi keluarga Muhammad yang mengadu atas perbuatan suaminya. Para suami (yang suka memukul) bukan orang-orang terbaik di antara kalian.
 
Berdasarkan dua hadis di atas dapat diketahui bahwa melakukan kekerasan terhadap istri, baik dalam bentuk fisik maupun psikis, merupakan perbuatan terlarang dan tidak terpuji dalam Islam. Sebaliknya, dalam Islam suami dituntut untuk memperlakukan istrinya dengan baik, tidak mencaci maki, mencela, menampar, memukul dan bentuk kekerasan lainnya.
 
(tim layanan Syariah)

Related Posts:

0 Response to "Jangan Ada KDRT dalam Pernikahan"

Posting Komentar