KK, KTP dan Akta Kelahiran Harus Valid Pastikan..!!Data yang Anda berikan saat mendaftar nikah yang tertulis pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah benar.Pemalsuan asal usul bisa dipidana sesuai Pasal 277 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan Related Posts: Tweet
0 Response to "KK, KTP dan Akta Kelahiran Harus Valid"
Posting Komentar