Nikah Urusan Agama atau Urusan Negara ?



Mewawancarai calon mempelai sebelum pernikahan merupakan sesuatu yang penting dan asyik. Wawancara ini biasa disebut sebagai pemeriksaaan pra nikah. Petning karena pada pemeriksaan inilah akan diketahui kekurangan dan kekeliruan dokumen dokumen pendaftaran nikah sehingga harus diperbaiki atau dilengkapi sebelum akad nikah dilaksanakan.

Selain pemeriksaan data, petugas KUA juga bisa menyampaikan atau menyepakati pilihan jam dan hari pernikahan dengan lebih pasti. Iyalah, kadangkala hari dan jam yang dipilih mempelai untuk menikah ternyata juga dipilih oleh pasangan calon mempelai yang lain sehingga mau nggak mau petugas KUA harus me-reschedule jadwal yang telah ditentukan ssebelumnya.

Pada saat pemeriksaan kadangkala terungkap juga sisi yang sebenarnya dirahasiakan tetapi akhirnya terbongkar juga. Namun bisa jadi mempelai atau wali dengan terus terang menyampaikannya kepada petugas KUA. Diantaranya adalah pengakuan sudah menikah sirri sebelumnya.

Pelaku nikah sirri yang kami temui dapat terlihat (meski tidak pasti) dari beberapa hal:

  1. Pendaftaran nikah mendadak (kurang dari 10 hari kerja). 
  2. Cenderung terlihat kurang perhatian dan enggan mengikuti proses pemeriksaan di KUA.
  3. Mempelai terlihat sudah demikian dekat satu sama lainnya.
  4. Mempelai berumur belia, mendekati batas minimal umur catin.
  5. Mempelai perempuan sudah dalam kondisi hamil.
  6. Akad nikah tidak banyak menggunakan perhitungan jam dan tanggal baik (Perhitungan Adat).
  7. Ketika catin ditanya alamat ternyata jawabannya sama.
Apabila didapati satu atau beberapa indikasi tersebut biasanya calon mempelai memang telah melakukan nikah sirri sebelumnya. 

Nah, menariknya..., rata rata calon mempelai maupun wali nikah ketika ditanya kenapa pake nikah sirri dulu, nggak langsung daftar ke KUA untuk nikah, mereka menjawab "Nikah KUA kan urusan negara, nah nikah kan urusan agama, jadi nikah sirri dulu yang penting sah menurut agama dulu"

So, mari kita perjelas..., apakah KUA a.k.a penghulu hanya mengurusi masalah administrasi negara dalam hal pernikahan?

Ya, penghulu memang sangat berkepentingan dengan pencatatan pernikahan. Tugas dan wewenangnyalah untuk mencatat pernikahan sehingga sah dalam pandangan hukum negara. Untuk bisa tercatat, pernikahan haruslah berdasarkan data dan dokumen yang valid. Oleh karena itu dokumen identitas para pihak yang terlibat dalam pernikahan akan di cek dan divalidasi sejak pendaftaran masuk ke KUA. KTP, KK, Akta Kelahiran menjadi dokumen utama yang kudu valid. Untuk penentuan wali nikah, penghulu juga akan cek dan re-cek data orang tua termasuk bukti pernikahannya. Hal ini juga berlanjut dengan urutan wali nasab jika orang tua sudah tiada atau gugur hak walinya.

Kenyataannya, tidak semua dokumen resmi dibuat dari kenyataan yang sebenarnya. Misalnya, ada calon mempelai yang di akta kelahiran dan KK-nya tertulis bukan orang tua kandung, tapi orang tua angkat. Ternyata, pada kondisi semacam ini, penghulu tidak akan menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar pencatatan nikah, karena menjadikan orang tua angkat sebagai wali nikah akan membuat pernikahan tidak sah dari sisi agama.

Penghulu bukan hanya memastikan bahwa data pernikahan yang tercatat valid namun sebelum itu ia berkewajiban untuk memastikan bahwa pernikahan yang akan dilaksanakan adalah sah dari sisi agama dahulu. Karena itulah seorang penghulu harus memahami syarat, rukun pernikahan, urutan wali nikah termasuk orang orang yang haram dinikahi dan berbagai hal yang boleh atau tidak boleh dalam proses pernikahan.

Maka keliru kalo beranggapan bahwa urusan di KUA hanya urusan hukum negara, karena sesungguhnya KUA akan memastikan bahwa pernikahan yang didaftarkan di KUA tidak melanggar hukum agama, baru kemudian memastikan dokumen administrasinya lengkap, valid dan sinkron.


Related Posts: